Polres Agam Ringkus Dua Orang Pelaku Pencurian

    Polres Agam Ringkus Dua Orang Pelaku Pencurian

    Agam – Tim Kupu-Kupu sat Reskrim Polres Agam berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian empat unit dinamo blower ukuran 3 phase yang dilaporkan hilang pada hari Selasa 29 Oktober 2024. Di Pandakian Bandar Baru Jorong VI Parit Panjang Kecamatan Lubuk Basung Kab Agam Sumatera Barat.

    Para pelaku yang diringkus tersebut berinisial YS (27) dan ARD (32). Keduanya berhasil ditangkap dikediaman masing - masing yang berlokasi di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.pada Selasa (29/10) dini hari.

    Kasus pencurian ini terungkap berkat penyelidikan yang intensif oleh petugas. Yang diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

    Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Di ruang kerjanya ia menyampaikan " Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait hilangnya 4 unit dinamo tersebut, Tim Kupu - kupu langsung kita tugaskan untuk melakukan penyelidikan".

    "Allhamdulillah kurang dari 1x24 jam Tim kita sudah berhasil menangkap pelaku, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan dari tangannya".

    "Saat ini, kedua orang pelaku sudah kita tahan sebagai tersangka di rutan Mapolres Agam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut". ulas Kapolres. 

    Pada kesempatan yang sama, Kaset Reskrim Polres Agam. AKP Efrian Mustaqim Batiti , S.T.K., S.I.K juga menambahkan, "Berdasarkan hasil penyelidikan Kita sementara, kedua pelaku merupakan spesialis pencuri besi, mereka kerap melakukan pencurian, namun Baru kali ini yang dilaporkan kepada kami. dan langsung kita tertangkap".

    Modus operandi kedua pelaku adalah menunggu kelengahan korban.

    "Di malam hari, saat korban tidak mengawasi gudang miliknya, pelaku masuk dan mengambil 4 unit dinamo blower milik korban". ulas kasat.

    Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan empat unit dinamo blower hasil curian dan satu unit obeng sebagai alat yang digunakan pada saat mencuri.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 361 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

    Imbauan Kepada Masyarakat,

    Kasus pencurian ini menjadi peringatan bagi kita untuk selalu waspada. 

    Polres Agam juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

    Dengan ditangkapnya kedua orang pelaku ini mudah-mudahan bisa menurunkan kesan masyarakat terhadap tindak pidana pencurian. 

    "Polres Agam akan terus menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat" Ulas Kapolres.

    (Berry).

    humas polres agam polres agam tim kupu-kupu kejahatan pencurian ungkap kasus tangkap pencuri 1 * 24 jam polres agam hebat jatan ras
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Cabul

    Berita terkait